“BEM”. Sejatinya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi
mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat
Universitas atau Institut. Dalam melaksanakan program-programnya,
umumnya BEM memiliki beberapa departemen. Dengan semangat mahasiswa
sebagai agent of change (agen pengubah) , BEM mencoba menjadi sebuah
lembaga yang bisa mewadahi aspirasi mahasiswa yang memiliki semangat
untu
k melakukan perubahan, dalam paradigma, emosional, intelektual
sekaligus nilai-nilai religius.
Organisasi mahasiswa intra kampus selain BEM, adalah Senat Mahasiswa,
Unit Kegiatan Mahasiswa, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan. Ada atau
tidaknya masing-masing, bergantung pada perkembangan dinamika mahasiswa
di setiap kampus.
Senat Mahasiswa adalah Badan Perwakilan Mahasiswa tertinggi yang
diakui dan diizinkan berada dalam lingkungan yang bersifat kekeluargaan
dan cinta Alma Mater serta merupakan bagian dari masyarakat belajar,
yang bertujuan untuk:
1. Turut serta membina dan meningkatkan disiplin belajar mahasiswa;
2. Membina dan meningkatkan disiplin berperilaku yang sesuai dengan
norma-norma perilaku sebagai manifestasi ketaqwaan dan keimanan kepada
Allah Yang Maha Kuasa;
3. Melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan program tridharma perguruan
tinggi dan aktif berperan dalam pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler dan
ekstra kurikuler.
Fungsi Senat Mahasiswa adalah:
1. Menampung aspirasi dan keluhan yang disampaikan dengan pelaksanaan
kurikuler ko-kurikuler yang disampaikan kepada Direktorat Pelayanan
Kegiatan Mahasiswa;
2. Menyelesaikan semua perbedaan persepsi, penafsiran dan pendapat
mengenai sesuatu dengan menempuh jalan musyawarah dan melakukan
pengarahan, koordinasi dan evaluasi pada pelaksanaan kegiatan
ko-kurikuler dan ekstra kurikuler.
Anggota Senat Mahasiswa merupakan wakil-wakil yang dipilih oleh
mahasiswa dari masing-masing jurusan. Tugas Senat Mahasiswa adalah:
1. Menyerap dan merumuskan aspirasi mahasiswa ;
2. Menyusun program kerja Senat Mahasiswa;
3. Mengkoordinir penyusunan program kerja;
4. Membantu dan mengawasi kegiatan ko-kurikuler dan ekstra;
5. Memberikan Laporan pertanggungjawaban kegiatan Senat Mahasiswa dan kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM dan UKMJ.
Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) adalah sebuah institusi dalam kampus
yang merupakan lembaga tertinggi sebagai pengawas dan pengendali
kehidupan dinamika keorgansasian dan aspirasi mahasiswa di kampus.
Dengan demikian BLM merupakan pengawas BEM.
Badan Legislatif Mahasiswa ibaratnya berfungsi sebagai DPR dalam
sistem tata pemerintahan negara Kesatuan Republik Indonesia dan ibarat
SENAT MAHASISWA di universitas lain. tetapi dengan sedikit perbedaan.
Akan tetapi, secara fundamental badan otonom ini tidak memiliki
perbedaan yang sangat jauhnya dengan fungsi DPR.
Adakalanya Presiden Mahasiswa beserta jajaran pemerintahannya dalam
menjalankan roda pemerintahan menikung, membelok, atau menyimpang dari
apa yang telah ditetapkan dengan pengesahan-pengesahan yang sebagaimana
mestinya. Untuk itu, Badan Legislatif Mahasiswa yang merupakan
penjelmaan dari seluruh suara mahasiswa berhak dan wajib mengawasi
jalannya roda pemerintahan karena sesungguhnya kampus ini adalah kampus
mahasiswa.
Anggota BLM adalah orang-orang yang telah dipilih dalam Pemilu Raya
dengan persyaratan yang telah ditentukan, seperti dapat mengumpulkan
suara paling sedikit sejumlah teteentu yang ditetapkan lebih lanjut
dengan Peraturan Pemira. kemudian, sebagai fasilitator tentunya BLMtidak
semena-mena. BLM harus hati-hati dalam mengambil segala tindakan
kebijakan karena menyangkut kemaslahatan ummat. Kami juga mengutamakan
integritas, profesionalitas, dan skill yang memadai dalam menjalankan
segala aktivitas yang menjadi program dan prioritas BLM.
Contoh organisasi kemahasiswaan tingkat universitas di UI :
1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM).
Merupakan lembaga legislatif kemahasiswaan tertinggi di tingkat
Universitas. Anggota MPM dipilih langsung oleh mahasiswa UI, seperti
halnya dengan ketua BEM UI. Anggota MPM dipilih oleh fakultasnya
masing-masing sehingga MPM menjadi representatif dari seluruh mahasiswa
UI. Salah satu tugasnya adalah mengawasi dan menilai kinerja dari Badan
Eksekutif Mahasiswa UI.
2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
BEM UI merupakan organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas
eksekutif. Karena organisasi ini berada di tingkat universitas maka para
anggotanya berasal dari fakultas yang berbeda-beda, yang biasanya
dilakukan perekrutan anggota setelah ketua BEM terpilih. Bagi mahasiswa
yang ingin menjadi salah satu anggota organisasi ini, mahasiswa harus
menunggu satu tahun karena perekrutan anggota dilakukan jauh sebelum
mahasiswa baru. Mahasiswa akan mendapat kesempatan menjadi anggota
setelah setahun menjadi mahasiswa UI.
Tetapi mahasiswa dapat aktif dalam berbagai kegiatan kepanitiaan yang
dilakukan oleh BEM UI karena biasanya kepanitiaan terbuka untuk seluruh
mahasiswa UI dari berbagai departemen dan angkatan.
Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Fakultas:
1. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM)
BPM adalah lembaga kemahasiswaan yang memiliki fungsi sebagai lembaga
perwakilan bagi mahasiswa. Dalam struktur lembaga kemahasiswaan, BPM
memiliki kedudukan di atas Senat Mahasiswa dan berfungsi sebagai lembaga
legislatif.
2. Senat Mahasiswa Fakultas (SMF)
Adalah lembaga kemahasiswaan yang bertindak sebagai lembaga eksekutif
tertinggi di fakultas. Secara fungsional, Senat Mahasiswa Fakultas
umumnya berada di bawah BPM.
3. Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD)
Fungsinya sebagai wadah organisasi departemen untuk pengembangan segi
akademik, intelektualitas, dan profesionalisme dari mahasiswa departemen
yang bersangkutan. Kedudukannya dalam lembaga kemahasiswaan di fakultas
biasanya bersifat koordinatif.